Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RUDI Bin WADIRA (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di rumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun Nenggala Sari RT/RW 01/08 Desa Suranenggala Kec. Suranenggala Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi DARMONO dan Sdr. MARLINO (DPO) dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butirnya, tak lama setelah transaksi jual beli sediaan farmasi di rumah Terdakwa tersebut kedua orang tersebut berlalu pergi dan Terdakwa melanjutkan kembali menunggu pembeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di rumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl didatangi oleh saksi Khusnun Sanjaya dan saksi Faisal Hidayat (Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Cirebon Kota/Saksi Penangkap) di rumahnya. Kedua saksi penangkap tersebut datang memperkenalkan diri kepada Terdakwa dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, Trihexyphenidyl sebanyak 80 (delapan puluh) butir, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) seluruhnya tersimpan dalam plastik kresek warna hitam di sebelah Terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi Faisal Hidayat kepada Terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. TORO (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RETNO TRESNO SUNDARI, S.Si. Apt. MPH menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras (daftar G) dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana Terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5845/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD yang berisi :
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TRIHEXYPHENIDYL berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5130 gram diberi nomor barang bukti : 2965/2024/OF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2370 gram diberi nomor barang bukti : 2966/2024/OF;
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 2965/2024/OF dan nomor: 2966/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan mengandung Tramadol.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RUDI Bin WADIRA (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di rumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun Nenggala Sari RT/RW 01/08 Desa Suranenggala Kec. Suranenggala Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi DARMONO dan Sdr. MARLINO (DPO) dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butirnya, tak lama setelah transaksi jual beli sediaan farmasi di rumah Terdakwa tersebut kedua orang tersebut berlalu pergi dan Terdakwa melanjutkan kembali menunggu pembeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di rumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang menunggu pembeli sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl didatangi oleh saksi Khusnun Sanjaya dan saksi Faisal Hidayat (Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Cirebon Kota/Saksi Penangkap) di rumahnya. Kedua saksi penangkap tersebut datang memperkenalkan diri kepada Terdakwa dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, Trihexyphenidyl sebanyak 80 (delapan puluh) butir, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) seluruhnya tersimpan dalam plastik kresek warna hitam di sebelah Terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi Faisal Hidayat kepada Terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. TORO (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RETNO TRESNO SUNDARI, S.Si. Apt. MPH menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras (daftar G) dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana Terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5845/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Bulan November 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD yang berisi :
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TRIHEXYPHENIDYL berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5130 gram diberi nomor barang bukti : 2965/2024/OF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2370 gram diberi nomor barang bukti : 2966/2024/OF;
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 2965/2024/OF dan nomor: 2966/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan mengandung Tramadol.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |