Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Sbr GUFRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat 39
Pemohon
NoNama
1GUFRON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum, bahwa  Paspor  AR857011, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi JAKARTA BARAT pada tanggal 22 Desember 2011 dan masa habis berlaku tanggal 22 Desember 2016 yang tertulis dan terbaca nama GUFRON BN SIRAD SAEUN , lahir di Cirebon pada tanggal 02 Febuari 1984, adalah orang yang sama dengan GUFRON lahir di Cirebon pada tanggal 15  Febuari 1987, Berdasarkan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia NIK 3209281502870001,  Kartu Keluarga nomor 3209280911150003, akta Kelahiran NO. 18012/TP.III/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, ijazah dengan NO. Seri DN-PC 0009699  yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cirebon
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak