| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.JAENUDIN 2.EEN SUHERNI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.833.965,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240009 tanggal 12 Februari 2024, total sebesar Rp. 46.833.965,- (Empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI / ST150 PICKUP BOX Jenis/Model : PICK UP Tahun/Warna : 2017 / HITAM No. Rangka/Mesin : MHYESL415HJ785598 / G15AID1075455 No. Polisi : E 8455 BY 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI / ST150 PICKUP BOX Jenis/Model : PICK UP Tahun/Warna : 2017 / HITAM No. Rangka/Mesin : MHYESL415HJ785598 / G15AID1075455 No. Polisi : E 8455 BY Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
