Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MUHAMMAD FEBRY RAMADHAN
2.ANGA KAROLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FEBRY RAMADHAN
2ANGA KAROLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.351.221,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240077 tanggal 19 September 2024, total sebesar Rp. 131.825.225,- (Seratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT

Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964

No. Polisi : E 1031 DF

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT

Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964

No. Polisi : E 1031 DF

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak