Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.JUNIAWATI
2.KHAIRUNNISA HASNA NABILA
3.KHANSA HUMAIRA NADHIFAH
RENI SRI ANGGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUNIAWATI
2KHAIRUNNISA HASNA NABILA
3KHANSA HUMAIRA NADHIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mufti Arief NormawanJUNIAWATI
2Mufti Arief NormawanKHAIRUNNISA HASNA NABILA
3Mufti Arief NormawanKHANSA HUMAIRA NADHIFAH
Tergugat
NoNama
1RENI SRI ANGGRAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
  3. Menyatakan sah menurut hukum  Kontrak SURAT PERJANJIAN INVESTASI DANA tanggal 21 Dsesember 2024 dan 8 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat selaku PIHAK KEDUA dengan RACHMAT MULYANTO selaku PIHAK KEDUA;
  4. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.115.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi immateril sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusan Pengadilan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
  10. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ;
  11.  

A T A U :---------------------------------------------------------------------------------------

Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak