| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.FITRI AYU RESPANI 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
1.RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI 2.CARUM Bin CARMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-154/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa I RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI bersama-sama terdakwa II CARUM Bin CARMIN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kandang kambing milik saksi Marno beralamat Desa Sumber Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekuktu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya terdakwa II menghampiri kandang kambing tersebut, terdakwa I mengawasi keadaan di sekitar kandang, saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) mengawasi di samping mobil dan saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) sendiri sebagai sopir menunggu di dalam mobil, setelah mendapatkan 1 ekor kambing saksi Darmanto bersama saksi Nursan dan terdakwa I, terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat dan pulang ke kontrakan saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon. 1 ekor kambing dari hasil pencurian tersebut, disimpan di samping kontrakan kemudian pada pukul 06.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II pergi menjual kambing tersebut kepada saksi Raswin dan memperoleh uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), Ketika sedang beristirahat di kontrakan tiba-tiba terdakwa I, II, saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) di amankan oleh petugas kepolisian Polresta Cirebon oleh saksi Aditya Kartika dan dan tim serta mengamankan dan membawa para terdakwa dan saksi-saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
