Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.JENAB
2.KUSNAYO
3.SUWARNO
3.DAMIR
4.MUSYAROFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENAB
2KUSNAYO
3SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Yuninda, S.H.JENAB
2Firdaus Yuninda, S.H.KUSNAYO
3Firdaus Yuninda, S.H.SUWARNO
Tergugat
NoNama
1DAMIR
2MUSYAROFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUMBER KIDUL KECAMATAN BABAKAN KABUPATEN CIREBON
2KEPALA KANTOR KECAMATAN BABAKAN
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Memerintahkan Turut Tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk melakukan pemblokiran dan/atau menangguhkan segala bentuk pengalihan hak, pengikatan, dan/atau pembebanan hak atas Tanah Sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

2. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Desa Sumber Kidul) dan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Kecamatan Babakan) untuk tidak mengeluarkan surat keterangan apapun yang berkaitan dengan Tanah Sengketa selama perkara ini berlangsung;

DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR):

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I (DAMIR) dan Tergugat II (MUSYAROFAH) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 149/2023 yang dibuat oleh/dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon adalah BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Tanah Sengketa adalah milik sah Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum WIRTA;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan rincian:

o Kerugian Materiil: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

o Kerugian Immateriil: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

o Total: Rp 1.000.000.000,- (satu mikyar rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sengketa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak