Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tepat dan benar sah secara hukum bahwa Ny. SOPIKAH, NIK 3209036810760002, yang beralamat di Dusun II RT. 018 RW. 005 Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Sebagai Penerima Hak Atas Tagihan (Cessie) dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk atas nama Debitur Tn. GUNTUR MULYONO, terhadap obyek:
?Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 29, dengan luas 450 m2 yang terletak di Gg. Mataram No. 11 Dusun II RT. 018 RW. 005, Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atas nama Tn. GUNTUR MULYONO, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 01/2002 tertanggal 17 Mei 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cirebon.
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber atau Pejabat Pengadilan Negeri Sumber yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumber yang telah berkekuatan hukum kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cirebon guna proses balik nama dari atas nama Tn. GUNTUR MULYONO kepada Ny. SOPIKAH/Pemohon dan mencatatkan dalam buku tanah Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Cirebon;
Membebankan semua biaya perkara ini kepada Pemohon. |