Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS Bin AGUS WARDOYO, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Paleben Rt. 001, Rw. 002, Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. AK (dalam daftar pencarian Penyidik Polresta Cirebon), yang mana dalam telepon tersebut Sdr. AK hendak membeli Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan nama sabu sebanyak 2 (dua) paket, kemudian atas permintaan Sdr. AK tersebut terdakwa menghubungi saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG (dalam berkas penuntutan terpisah) yang terdakwa kenal ketika sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kesambi Kota Cirebon, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG hendak membeli 2 (dua) paket Nakotika Gol. I jenis sabu dan saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG pun mengatakan agar terdakwa datang ke rumahnya di Blok Paleben Rt. 001, Rw. 002, Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa pun datang ke rumah saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG dan setelah bertemu terdakwa langsung membeli 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dan menyerahkan uang pembelian seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung pergi membawa 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu yang dilakban warna hitam dan disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan maksud untuk menemui Sdr. AK untuk menjual 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari menjual 2 (dua) paket sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu ke saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitar daerah Megu Kab. Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, hingga saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. melakukan Penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 WIB ketika berada di Jalan Perumahan Griya Damai Lestari Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon petugas Kepolisian melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atas jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram yang dilakban warna hitam tersimpan di dalam dashboard sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna gold berikut simcardnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dimana menurut terdakwa 2 (dua) paket sabu tersebut akan terdakwa jual kepada Sdr. AK, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam membeli 2 (dua) paket Narkotika Gol, I jenis Metamfetamina atau sabu kepada saksi SUGENG RAHARJA Alias SUGENG dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, rencananya akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. AK seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6466/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2102 gram dengan nomor barang bukti : 3548/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3548/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3548/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS Bin AGUS WARDOYO, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan Griya Damai Lestari Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitar daerah Megu Kab. Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, hingga saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. melakukan Penyelidikan dan ketika berada di Jalan Perumahan Griya Damai Lestari Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon petugas Kepolisian melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram yang dilakban warna hitam tersimpan di dalam dashboard sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna gold berikut simcardnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna bitu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6466/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2102 gram dengan nomor barang bukti : 3548/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3548/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3548/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |