Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
TADI Bin KANAPI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5326/M.2.29.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TADI Bin KANAPI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa TADI Bin KANAPI (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kedai Ramen Keruma yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WIB bertempat di Kedai Ramen Keruma yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon terdakwa melihat Kedai Ramen Keruma dalam situasi sepi dan tidak ada yang menjaga kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam kedai, menghampiri kedai tersebut dan melihat ada sendok di depan kedai kemudian terdakwa langsung merusak jendela sebelah kiri kedai dengan cara mencongkel menggunakan sendok yang ditemukannya tersebut, selanjutnya setelah jendela terbuka terdakwa masuk ke dalam Kedai Ramen Keruma dan melihat banyak barang-barang, kemudian terdakwa langsung keluar untuk mencari karung melewati jalan awal pada saat terdakwa masuk sembari membawa 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg kosong tanpa isi dan menyimpannya di kandang ayam yang berada di samping rumah mertua terdakwa yang berada di Ling Paing Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung plastik yang berada di sekitar kandang ayam tersebut dan kembali lagi ke Kedai Ramen Keruma untuk mengambil barang-barang yang lain yaitu 1 (satu) buah handphone merek Realme C51 warna hitam, 1 (satu) buah Samsung Galaxy Tab A7, 2 (dua) buah pompa gallon air merek Miyako, 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg, 4 (empat) buah CCTV merek Dahwa, 1 (satu) buah printer kasir, 1 (satu) buah remote AC sharp, 1 (satu) buah kompor Hock warna hitam type high pressure, 1 (satu) mesin EDC yang dikeluarkan Bank BCA, 1 (satu) mesin EDC yang dikeluarkan Bank BRI, 1 (satu) buah speaker Bluetooth merek Anker, 1 (satu) set paket obeng, 1 (satu) drawer laci kasir. Setelah mengambil barang-barang lain selanjutnya terdakwa merusak dan mencabut kamera CCTV yang terpasang di dalam kedai, kemudian terdakwa memasukkan barang-barang yang berhasil diambil ke dalam karung plastik warna kuning bertuliskan BOLT dan karung plastik warna putih yang bertuliskan tepung terigu cakra kembar yang telah terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut keluar dari kedai, kemudian terdakwa sembunyikan semua barang-barang tersebut di kandang ayam yang berada di samping rumah mertua terdakwa yang berada di Ling Paing Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan terdakwa tutupi dengan menggunakan karung lainnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 08.18 WIB perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik kedai yaitu saksi AHMAD SOBI MUTOHARI Bin SIRODJUDIN dari CCTV dan menceritakan kepada saksi SLAMET RIYADI Bin SURMINTA (Alm) selaku ketua RT, kemudian saksi SLAMET RIYADI Bin SURMINTA (Alm) melaporkan perbuatan tersebut ke saksi KATA Bin SOMAD (Alm), selanjutnya para saksi langsung mencari keberadaan terdakwa dan membawa barang bukti dan terdakwa ke Polsek Sumber untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi AHMAD SOBI MUTOHARI Bin SIRODJUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.13.272.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).--------------

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya