Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.JAMANURI
EKO SUGIANTO Alias BEDOT Bin SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-338/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUGIANTO Alias BEDOT Bin SUTARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa EKO SUGIANTO alias BEDOT bin SUTARNO, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober  2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah warung daerah Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi ARYA GHANDI JALASENA menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk menanyakan apakah Terdakwa ada Obat Trihexyphenidyl dan Obat Tramadol, kemudian Terdakwa menjawab ada dan membuat janji dengan Saksi ARYA GHANDI JALASENA untuk bertemu melakukan transaksi secara langsung di hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB keduanya bertemu di sebuah warung daerah Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, saat itu Saksi ARYA GHANDI JALASENA membeli 1 (satu) butir Obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) butir Obat Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi FADLI alias TOKIL bin SUWADI dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan Saksi FADLI alias TOKIL bin SUWADI di Pos Jopak yang termasuk Blok Jopak Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon untuk dijual kembali.-----------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir jalan yang termasuk Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Saksi RINALDI dan Saksi WAHIB ADRITIYA (keduanya anggota Polresta Cirebon) melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan raya saat Terdakwa akan menjual obat Trihexyphenidyl dan Obat Tramadol kepada Saksi ARYA GHANDI JALASENA, di Jalan Raya Kedawung Desa Battembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 205 (dua ratus lima) butir obat Trihexyphenidyl
  • 102 (seratus dua) butir obat Tramadol
  • Uang penjualan Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah berikut dengan simcardnya
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol.-----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Terdakwa mengaku bahwa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut akan dijual atau diedarkan kepada orang lain, Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir dan obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir, bahwa apabila obat Tramadol habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan jika obat Trihexyphenidyl habi terjual maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.           
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6549/NOF/2025 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 5129/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 5130/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.    
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., 102 (seratus dua) butir obat merek Tramadol dan 205 (dua ratus lima) butir obat merek Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya