Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin SUTISNA bersama dengan WANA SURYA LESMANA Bin ATIK SUNARYA (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Beringin - Luwung Kencana Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2025, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari Viecar (Daftar pencarian Orang/ DPO) melalui sistem Cash on Delivery (COD) atau sistem bayar di tempat di daerah Susukan Kabupaten Cirebon. Uang sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang patungan antara Terdakwa dengan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) yang mana Terdakwa berperan untuk mencari dan membeli sediaan farmasi pil Tramadol, sedangkan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) berperan menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada orang lain, sedangkan keuntungannya akan dibagi secara merata antara Terdakwa dengan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing).
- Setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 2.000 (dua ribu) butir tersebut, Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. Terdakwa dan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) jual kembali sediaan farmasi berupa pil Tramadol tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, sehingga apabila sediaan farmasi pil Tramadol tersebut laku dijual, Terdakwa dan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Beringin - Luwung Kencana Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) bertemu dengan Saksi Imam Arifin yang pada saat itu Saksi Imam Arifin bermaksud untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa resep maupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa dan Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Beringin - Luwung Kencana Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni Saksi Budi Haryono, Saksi Kriswandi dan Saksi Indra Martin melakukan penangkapan terhadap Saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan, Saksi Budi Haryono, Saksi Kriswandi dan Saksi Indra Martin menemukan sisa sediaan farmasi pil Tramadol sebanyak 1.050 (seribu lima puluh) butir pil Tramadol yang disimpan oleh saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) di dalam kantong celananya.
- Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing), barang bukti berupa 1.050 (seribu lima puluh) butir pil Tramadol tidak hanya milik saksi Wana Surya Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing), tetapi juga milik dari Terdakwa yang dibeli secara patungan dan keuntungan dari penjualan tersebut dibagi secara merata. Berdasarkan keterangan tersebut, Saksi Budi Haryono, Saksi Kriswandi dan Saksi Indra Martin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2707/ NOF/ 2025 tanggal 21 Mei 20225 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih bertuliskan TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 1701/2025/OF:
Hasil Pemeriksaan
- No. BB : 1701/2025/OF : Tramadol
Kesimpulan
Terhadap barang bukti No. Lab : 1701/2025/OF adalah benar mengandung bahan Tramadol tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------ |