INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT Bank Rakyat Indonesia cabang cirebon kartini unit BRI Palimanan | 1.Mishendra Mediyanto 2.Neni Tryana |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.726.677,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 103985708/4144/06/23 Tanggal 26 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 26 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 26 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat.
6. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pokok sebesar Rp. 130.726.677 (Seratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)beserta bunganya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun I Blok Rumalang Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli No. 295/2013 atas nama Mishendra Mediyanto, Luas 111 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa/jalan rumelang, Selatan : Tanah Maat , Barat : Saluran Air, Timur : Tanah Carmun;
9. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat Dusun I Blok Rumalang Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli No. 295/2013 atas nama Mishendra Mediyanto, Luas 111 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa/jalan rumelang, Selatan : Tanah Maat , Barat : Saluran Air, Timur : Tanah Carmun;
10. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun I Blok Rumalang Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli No. 295/2013 atas nama Mishendra Mediyanto, Luas 111 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa/jalan rumelang, Selatan : Tanah Maat , Barat : Saluran Air, Timur : Tanah Carmun, melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
