Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD MISWAR Als MISWAR Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kios Pinggir Jalan Raya Pantura, pintu Tol Keluar Kanci Blok Kandawaru Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3)”, dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa Bersama-sama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 300 butir, 200 butir Trihexyphenidyl, 300 butir pil warna putih bertuliskan Y dan 560 butir obat pil kuning DMP dari Sdr. Bang Pun (Dpo), bahwa terdakwa bersama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM menjual sediaan farmasi tersebut mendapatkan upah dari Sdr. Bang Pun masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 per bulan dan untuk uang makan sehari-hari sebesar Rp. 100.000, terdakwa Bersama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Mindi pada tanggal 06 Agustus 2024 sediaan farmasi Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir seharga Rp. 15.000 dan pada tanggal 8 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 3 butir seharga Rp. 18.000 tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada saksi Muhamad Gojali sebanyak 3 butir seharga Rp. 18.000 dan pada tanggal 10 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada saksi Doddy sebanyak 3 butir tramadol, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol per butir seharga Rp. 6.000; dan untuk triheyphenydyl per butir terdakwa jual sebesar Rp. 5.000;, dan untuk dmp terdakwa jual perbungkus sebesar Rp. 10.000;,bahwa terdakwa sudah menjual sediaan farmasi tersebut sudah 1 bulan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 14.35 WIB saksi Ato Haryanto, saksi Lukman melakukan patroli kemudian sekitar pukul 14.20 WIB pada saat saksi Ato bersama team sedang berada di Jalan Derah Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon melihat ada pemuda yang membuang bekas bungkusan kecil seperti bekas bungkusan obat-obatan keras, kemudian saksi Ato bersama team menghentikan saksi Doddy dan menanyakan kepada saksi Doddy apakah bungkusan yang dibuang tadi adalah sediaan farmasi jenis tramadol, kemudian saksi Doddy membenarkan bahwa bungkusan tersebut adalah sediaan farmasi jenis tramadol yang didapat di Kios Pinggir Jalan Pantura tepatnya di pintu tol Kanci Blok Kandawaru Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan oleh saksi Doddy dan ketika sampai di tempat saksi Ato bersama team melihat ada 2 orang penghuni kios yang diduga menjual sediaan farmasi tersebut. Selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan penggeledahan di kios dan ditemukan barang bukti berupa 258 sediaan farmasi jenis pil tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 143 butir obat sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 579 butir sediaan farmasi jenis dmp yang dibungkus plastik klip bening, 120 butir sediaan farmasi jenis pil warna putih bertuliskan y yang dibungkus plastik klip bening serta 1 pack plastik klip, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas slempang kecil warna hitam yang berada di depan kasur milik terdakwa, dan uang senilai 1.174.000, dengan rincian uang sebesar Rp. 954.000 ditemukan di saku celana terdakwa dan uang senilai Rp. 220.000 ditemukan di saku celana saksi Masykur. 1 unit hp Xiaomi warna gold beserta simcard milik tedakwa dan 1 unit hp merek Oppo warna hitam berserta simcard milik saksi Masykur. Bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Bang Pul (Dpo) yang mana terdakwa bertugas untuk menjual sediaan farmasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 4105/NOF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1994/2024/0F berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 1994/2024/0F berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis dextromethorphan. Barang bukti dengan No 1995/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl. Barang bukti dengan No 1996/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD MISWAR Als MISWAR Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kios Pinggir Jalan Raya Pantura, pintu Tol Keluar Kanci Blok Kandawaru Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, ““yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa Bersama-sama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 300 butir, 200 butir Trihexyphenidyl, 300 butir pil warna putih bertuliskan Y dan 560 butir obat pil kuning DMP dari Sdr. Bang Pun (Dpo), bahwa terdakwa bersama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM menjual sediaan farmasi tersebut mendapatkan upah dari Sdr. Bang Pun masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 per bulan dan untuk uang makan sehari-hari sebesar Rp. 100.000, terdakwa Bersama dengan saksi MASYKUR Als KUR Bin M NUR ADAM menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Mindi pada tanggal 06 Agustus 2024 sediaan farmasi Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir seharga Rp. 15.000 dan pada tanggal 8 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 3 butir seharga Rp. 18.000 tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada saksi Muhamad Gojali sebanyak 3 butir seharga Rp. 18.000 dan pada tanggal 10 Agustus 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada saksi Doddy sebanyak 3 butir tramadol, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol per butir seharga Rp. 6.000; dan untuk triheyphenydyl per butir terdakwa jual sebesar Rp. 5.000;, dan untuk dmp terdakwa jual perbungkus sebesar Rp. 10.000;,bahwa terdakwa sudah menjual sediaan farmasi tersebut sudah 1 bulan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label TRIHEXYPHENIDYL TRAMADOL dan DMP yang termasuk obat keras.. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 14.35 WIB saksi Ato Haryanto, saksi Lukman melakukan patroli kemudian sekitar pukul 14.20 WIB pada saat saksi Ato bersama team sedang berada di Jalan Derah Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon melihat ada pemuda yang membuang bekas bungkusan kecil seperti bekas bungkusan obat-obatan keras, kemudian saksi Ato bersama team menghentikan saksi Doddy dan menanyakan kepada saksi Doddy apakah bungkusan yang dibuang tadi adalah sediaan farmasi jenis tramadol, kemudian saksi Doddy membenarkan bahwa bungkusan tersebut adalah sediaan farmasi jenis tramadol yang didapat di Kios Pinggir Jalan Pantura tepatnya di pintu tol Kanci Blok Kandawaru Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan oleh saksi Doddy dan ketika sampai di tempat saksi Ato bersama team melihat ada 2 orang penghuni kios yang diduga menjual sediaan farmasi tersebut. Selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan penggeledahan di kios dan ditemukan barang bukti berupa 258 sediaan farmasi jenis pil tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 143 butir obat sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 579 butir sediaan farmasi jenis dmp yang dibungkus plastik klip bening, 120 butir sediaan farmasi jenis pil warna putih bertuliskan y yang dibungkus plastik klip bening serta 1 pack plastik klip, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas slempang kecil warna hitam yang berada di depan kasur milik terdakwa, dan uang senilai 1.174.000, dengan rincian uang sebesar Rp. 954.000 ditemukan di saku celana terdakwa dan uang senilai Rp. 220.000 ditemukan di saku celana saksi Masykur. 1 unit hp Xiaomi warna gold beserta simcard milik tedakwa dan 1 unit hp merek Oppo warna hitam berserta simcard milik saksi Masykur. Bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Bang Pul (Dpo) yang mana terdakwa bertugas untuk menjual sediaan farmasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 4105/NOF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1994/2024/0F berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 1994/2024/0F berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis dextromethorphan. Barang bukti dengan No 1995/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl. Barang bukti dengan No 1996/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP |