Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun dan tanggal lahir Pemohon tertulis dan terbaca SUHAENI Lahir di Cirebon, 02 Februari 1970 sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Dan Kartu Keluarga, diubah menjadi tertulis dan terbaca SUHAENI Lahir di Cirebon, 20 Februari 1962 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar dengan nomer X Bb 761941 yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian tanggal dan tahun lahir Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |