Dakwaan |
Menerangkan bahwa benar pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Mushola Nuruddarain termasuk Blok Kedemangan Rt 17/04 Desa Bodelor Kec. Plumbon Kab. Cirebon. Tersangka telah mengambil barang tanpa ijin milik Mushola Nuruddarain, adapun barang yang dimabilĀ berupa uang jenis kertas sebesar Rp. 161.000,-. Diduga tersangka melakukan perbuatan sendirian dengan cara masukĀ memasukkan lidik yang dililit isolasi ke dalam lubang kotak amal yang berada diteras mushola, kemudian uang jenis kertas yang ada didalam kotak amal ditempelkan, lalu diangkat satu persatu dari dalam kotak amal, selanjutnya uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam |