Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT BPR Mitra Harmoni Indramayu Cabang Cirebon 1.Ade Yoppy Mariska
2.Umroh Tanur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mitra Harmoni Indramayu Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIZH MUHAMMADPT BPR Mitra Harmoni Indramayu Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Ade Yoppy Mariska
2Umroh Tanur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.130.979,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat Wanprestasi  kepada Penggugat; 
4. Menghukum   Para Tergugat untuk  membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 189,130,979.69
5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas tanah yang dijaminkan.
6. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat bukti kepemilikan  SERTIPIKAT  HAK  MILIK  No. 762, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten  Cirebon,  an. ADE YOPPY MARISKA (Debitur), melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek kepemilikan  SERTIPIKAT  HAK  MILIK  No. 762, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten  Cirebon,  an. ADE YOPPY MARISKA (Debitur).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau adanya keberatan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak