| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KODIR NUGROHO Alias KODIR Bin WARSAN pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di rumah milik terdakwa termasuk Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada SEPTIAN als TIAN (dalam pencarian) secara langsung di rumah Terdakwa di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, kemudian terakhir kali pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir (1 box) seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Septian Alias Tian dengan cara menghubungi langsung SEPTIAN als TIAN kemudian sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl diantar oleh SEPTIAN als TIAN ke rumah Terdakwa. ------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi RICKY PERMANA bertempat di rumah Terdakwa di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, kemudian pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 5 butir tramadol seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RICKY PERMANA dengan cara Saksi RICKY PERMANA datang langsung ke rumah Terdakwa. ------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Ato Haryanto bersama dengan Saksi Niko Andri Sijabat (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) setelah mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa di tempat tongkrongan yang berada di pinggir jalan termasuk Desa Panambangan, Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon menjadi tempat berkumpul pemuda yang sedang mengkonsumsi obat-obatan keras melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa ada yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi obat Tramadol yaitu Saksi RICKY PERMANA kemudian saksi Ato Haryanto dan Saksi Niko Andri Sijabat menanyakan dari mana obat tersebut dan Saksi RICKY PERMANA mengatakan bahwa membeli obat Tramadol dari Terdakwa, sehingga saksi Ato Haryanto dan Saksi Niko Andri Sijabat melakukan pengembangan dengan mendatangi Terdakwa di rumahnya di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001 Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bening tutup warna hijau yang berisi 90 (sembilan puluh) butir sediaan farmasi jenis trihex, 70 (tujuh puluh) butir sediaan farmasi jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A78 warna hitam, nomor imei: 862581060308943, nomor simcard 085716803299 kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.--------------
- Bahwa berdasarkan introgasi awal Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut untuk 1 box (100 butir) tramadol seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl terdakwa mendapat keuntungan untuk 1 box (100 butir) seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1605 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Muhammad Kodir Nugroho Alias Kodir Bin Warsan berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1455 gram (netto)
|
1146/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1.1170 gram (netto)
|
114672026/OF
|
Mengandung Trihex
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KODIR NUGROHO Alias KODIR Bin WARSAN pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di rumah milik terdakwa termasuk termasuk Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada SEPTIAN als TIAN (dalam pencarian) secara langsung di rumah Terdakwa di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, kemudian terakhir kali pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir (1 box) seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Septian Alias Tian dengan cara menghubungi langsung SEPTIAN als TIAN kemudian sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl diantar oleh SEPTIAN als TIAN ke rumah Terdakwa. ------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi RICKY PERMANA bertempat di rumah Terdakwa di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001, Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, kemudian pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 5 butir tramadol seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RICKY PERMANA dengan cara Saksi RICKY PERMANA datang langsung ke rumah Terdakwa. ------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Ato Haryanto bersama dengan Saksi Niko Andri Sijabat (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) setelah mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa di tempat tongkrongan yang berada di pinggir jalan termasuk Desa Panambangan, Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon menjadi tempat berkumpul pemuda yang sedang mengkonsumsi obat-obatan keras melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa ada yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi obat Tramadol yaitu Saksi RICKY PERMANA kemudian saksi Ato Haryanto dan Saksi Niko Andri Sijabat menanyakan dari mana obat tersebut dan Saksi RICKY PERMANA mengatakan bahwa membeli obat Tramadol dari Terdakwa, sehingga saksi Ato Haryanto dan Saksi Niko Andri Sijabat melakukan pengembangan dengan mendatangi Terdakwa di rumahnya di Blok Ciwado Rt 001 Rw 001 Kelurahan / Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bening tutup warna hijau yang berisi 90 (sembilan puluh) butir sediaan farmasi jenis trihex, 70 (tujuh puluh) butir sediaan farmasi jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A78 warna hitam, nomor imei: 862581060308943, nomor simcard 085716803299 kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.--------------
- Bahwa berdasarkan introgasi awal Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut untuk 1 box (100 butir) tramadol seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl terdakwa mendapat keuntungan untuk 1 box (100 butir) seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1605 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Muhammad Kodir Nugroho Alias Kodir Bin Warsan berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1455 gram (netto)
|
1146/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1.1170 gram (netto)
|
114672026/OF
|
Mengandung Trihex
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.----------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |