| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO bin RA’IL (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan warung kopi dan konter HP yang termasuk Dusun IV RT. 004 RW. 004 Desa Karangasem Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September tahun 2025 Saksi AMIN bin ALI (alm) mendapatkan pekerjaan untuk mengatur lalu lintas jalan yang sedang diperbaiki di daerah Desa Karangasem sampai dengan Desa Karangtengah dari pihak pelaksana pembangunan, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL mendatangi Saksi AMIN bin ALI (alm) dan meminta pekerjaan menjadi petugas jaga jalan mengatur arus kendaraan yang melintas di daerah Desa Karangasem, kemudian Saksi AMIN bin ALI (alm) memberikan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL untuk ikut bekerja dengan perjanjian Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL akan bekerja hanya selama 3 (tiga) hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 06.00 Wib Saksi AMIN bin ALI (alm) mendatangi lokasi jaga jalan untuk mengatur arus kendaraan yang melintas di daerah Desa Karangasem dan dikarenakan waktu bekerja Terdakwa HERIYANTO bin RA’IL sudah habis, Saksi AMIN bin ALI (alm) berusaha mencari pengganti Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL agar ada petugas lain yang menggantikannya sehingga pekerjan tidak terhambat, kemudian setelah Saksi AMIN bin ALI (alm) mencari orang untuk menggantikan Terdakwa, Saksi AMIN bin ALI (alm) langsung kembali ke lokasi pekerjaan di daerah Desa Karangasem dan bertemu dengan petugas yang sedang jaga mengatur kendaraan yaitu Saksi JAKARIA Bin MA’RUF, Saksi SUGEMA Bin SUBRA (Alm) dan Saksi AJID Bin AKMAD (Alm) kemudian berbincang dengan mereka, tidak lama kemudian Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL mendatangi Saksi AMIN bin ALI (alm) dan meminta kepada Saksi AMIN bin ALI (alm) untuk memberi waktu tambahan kepada Terdakwa HERIYANTO bin RA’IL ikut bekerja kembali di pekerjaan tersebut namun Saksi AMIN bin ALI (alm) tidak menerima Terdakwa untuk bekerja dikarenakan sudah mencari dan mendapat pengganti Terdakwa, kemudian karena penolakan tersebut Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL tidak terima dan langsung berbicara kepada Saksi AMIN bin ALI (alm) “Min kamu sudah tidak boleh parkir disini karena kamu bukan orang Karangasem, kamu kan orang Karangtengah” dan terjadi cekcok, kemudian Terdakwa menunjuk-nunjuk muka Saksi AMIN bin ALI (alm) yang kemudian ditepis oleh Saksi AMIN bin ALI (alm) kemudian Terdakwa HERIYANTO Bin RA’IL langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi AMIN bin ALI (alm) dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri, sehingga Saksi AMIN bin ALI (alm) terdorong ke belakang dan tangan Saksi AMIN bin ALI (alm) mengenai saksi JAKARIA Bin MA’RUF, sehingga akibat pemukulan tersebut Saksi AMIN bin ALI (alm) mengalami rasa nyeri, kepala Saksi AMIN bin ALI (alm) terasa pusing dan pandangan mata sebelah kiri menjadi kabur.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/719/Puskesmassindanglaut yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sindanglaut tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh dr.Hj. Eli Toyibah terhadap Saksi AMIN bin ALI (Alm) didapatkan hasil pemeriksaan luar dengan kesimpulan yaitu terdapat luka benjol akibat pukulan benda tumpul di sudut mata sebelah kiri dan luka tersebut tidak mengakibatkan gangguan aktivitas sehari-hari atau cacat permanen.------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |