Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASEP KURNIA
RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/M.2.29.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : : Sejak tanggal 15 Januari 2026 s.d 03 Februari 2026; : Sejak tanggal 04 Februari 2026 s.d 15 Maret 2026; : Sejak tanggal 15 April 2026 s.d 13 Mei 2026; Sejak tanggal 16 Maret 2026 s.d 14 April 2026; Sejak tanggal 28 April 2026 S.d 17 Mei 2026. Bahwa terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa dan EGIP (DPO) adalah teman semasa sekolah dan sekarang tidak tahu tepatnya > berada dimana karena belum pernah bertemu lagi. Cara terdakwa berkomunikasi dengan EGIP (DPO) dari aplikasi Facebook dan kemudian meminta nomor Whatsappnya. Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EGIP (DPO) bermula awalnya terdakwa sekira kurun waktu Januari 2026 terdakwa menghubungi EGIP (DPO) dengan maksud pinjam uang kemudian ditawarkan untuk bekerja dengan tugas menempel narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 terdakwa dikirimi oleh EGIP (DPO) gambar peta pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua) puluh gram di daerah Kec. Plumbon Kab. Cirebon, terdakwa mengambilnya dan kemudian memecahnya menjadi 60 (enam puluh) paket dengan berat 0.33 gram / paket dan terdakwa membuatnya menjadi batu semen dan menempel narkotika jenis sabu tersebut, setelah menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa kirim foto tempelan tersebut kepada EGIP (DPO), setelah berhasil menempel 60 (enam puluh) paket sabu tersebut terdakwa kemudian di beri upah dengan cara terdakwa mendatangi sebuah warung madura di Ds. Gombang disitu kemudian terdakwa pinjam nomor dananya selanjutnya terdakwa kirim ke EGIP (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian menariknya dan sudah terdakwa pakai untuk kehidupan sehari hari. Pada kurun waktu hari minggu tanggal 11 Januari 2026 EGIP (DPO) menawarkan lagi untuk menempel narkotika jenis sabu lagi sejumlah 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang akan di buatkan menjadi batu semen, terdakwapun menyetujuinya kemudian terdakwa dikirim foto/gambar tempelan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar daerah Kec. Plumbon Kab. Cirebon, terdakwapun mengambilnya dan mendapati 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut terbungkus plastik hitam, terdakwa kemudian mengambilnya selanjutnya atas arahan EGIP (DPO) pada hari itu juga terdakwa langsung membuatkan 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening untuk dijadikan batu semen dengan cara bertahap setelah itu menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa mengirimkan foto tempelan tersebut kepada EGIP (DPO) dan terdakwa diberi upah yang diambil ke sebuah warung madura di Desa Gombang melalui nomor dana selanjutnya terdakwa kirim ke EGIP (DPO) mentransfer uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian menariknya dan sudah terdakwa pakai untuk kehidupan sehari hari. Pada Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB EGIP (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dan mengantarnya ke wilayah Kec. Depok Kab. Cirebon untuk memberikannya kepada seseorang yang sudah janjian dengan EGIP (DPO). Bahwa terdakwa diamankan pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh saksi Budi dan saksi Kriswandi dari Unit Narkoba Polresta Cirebon yang mendapat informasi masyarakat terkait sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Blok Winong Rt. 02 Rw. 07 Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon. Selanjutnya saksi Budi dan saksi Kriswandi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang jelas. Pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira jam 16.45 wib pinggir jalan Blok Winong Rt. 02 Rw. 07 Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dan sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan barang-barang berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dilakban warna hitam dan dibungkus semen warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok neslite warna merah, 1 (satu) unit Hp SAMSUNG warna Putih berikut dengan simcardnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO warna Merah tanpa plat nomor. Selanjutnya pada jam 17.30 wib di sebuah kamar kos alamat Blok Dana Lampa Rt. 10 Rw. 03 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon dilakukan penggeledahan lanjutan dan di temukan barangbarang berupa: 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, - 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban kuning. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah gunting warna silver. Menurut keterangan terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari EGIP (DPO) untuk dijual belikan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/13170/1/2026 yang ditanda tangani oleh Nita Noviantari selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Plered dan Yuswanto selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut: No. Urut Nama Barang Berat Bruto (Gram) Berat Netto (Gram) 1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening dilakban warna hitam dan dibungkus semen warna putih 0,8 gram 0,7 gram 2. 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastic klip bening 2,22 gram 1,22 gram Berat total keseluruhan 3,02 gram 1,92 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab 0489/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 0331/2026/OF, - berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,9526 gram; 0332/2026/OF, - berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,6320 gram dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina. Kesimpulan : Barang bukti Nomor: 0331/2026/OF dan 0332/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,tanpa izin dari pihak berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--- KEDUA: ATAU Bahwa terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Blok Winong Rt. 02 Rw. 07 Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan ta?pa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa dan EGIP (DPO) adalah teman semasa sekolah dan sekarang tidak tahu tepatnya berada dimana karena belum pernah bertemu lagi. Cara terdakwa berkomunikasi dengan EGIP (DPO) dari aplikasi Facebook dan kemudian meminta nomor Whatsappnya. Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EGIP (DPO) bermula awalnya terdakwa sekira kurun waktu Januari 2026 terdakwa menghubungi EGIP (DPO) dengan maksud pinjam uang kemudian ditawarkan untuk bekerja dengan tugas menempel narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 terdakwa dikirimi oleh EGIP (DPO) gambar peta pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua) puluh gram di daerah Kec. Plumbon Kab. Cirebon, terdakwa mengambilnya dan kemudian memecahnya menjadi 60 (enam puluh) paket dengan berat 0.33 gram / paket dan terdakwa membuatnya menjadi batu semen dan menempel narkotika jenis sabu tersebut, setelah menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa kirim foto tempelan tersebut kepada EGIP (DPO), setelah berhasil menempel 60 (enam puluh) paket sabu tersebut terdakwa kemudian di beri upah dengan cara terdakwa mendatangi sebuah warung madura di Ds. Gombang disitu kemudian terdakwa pinjam nomor dananya selanjutnya terdakwa kirim ke EGIP (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian menariknya dan sudah terdakwa pakai untuk kehidupan sehari hari. Pada kurun waktu hari minggu tanggal 11 Januari 2026 EGIP (DPO) menawarkan lagi untuk menempet narkotika jenis sabu lagi sejumlah 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang akan di buatkan menjadi batu semen, terdakwapun menyetujuinya kemudian terdakwa dikirim foto/gambar tempelan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar daerah Kec. Plumbon Kab. Cirebon, terdakwapun mengambilnya dan mendapati 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut terbungkus plastik hitam, terdakwa kemudian mengambilnya selanjutnya atas arahan EGIP (DPO) pada hari itu juga terdakwa langsung membuatkan 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening untuk dijadikan batu semen dengan cara bertahap setelah itu menempel terdakwa memfoto mengedit memberi nama dan nomor kemudian terdakwa mengirimkan foto tempelan tersebut kepada EGIP (DPO) dan terdakwa diberi upah yang diambil ke sebuah warung madura di Desa Gombang melalui nomor dana selanjutnya terdakwa kirim ke EGIP (DPO) mentransfer uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian menariknya dan sudah terdakwa pakai untuk kehidupan sehari hari. Pada Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB EGIP (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dan mengantarnya ke wilayah Kec. Depok Kab. Cirebon untuk memberikannya kepada seseorang yang sudah janjian dengan EGIP (DPO). Bahwa terdakwa diamankan pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh saksi Budi dan saksi Kriswandi dari Unit Narkoba Polresta Cirebon yang mendapat informasi masyarakat terkait sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Blok Winong Rt. 02 Rw. 07 Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon. Selanjutnya saksi Budi dan saksi Kriswandi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang jelas. Pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira jam 16.45 wib pinggir jalan Blok Winong Rt. 02 Rw. 07 Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dan sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan barang-barang berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dilakban warna hitam dan dibungkus semen warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok neslite warna merah, 1 (satu) unit Hp SAMSUNG warna Putih berikut dengan simcardnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO warna Merah tanpa plat nomor. Selanjutnya pada jam 17.30 wib di sebuah kamar kos alamat Blok Dana Lampa Rt. 10 Rw. 03 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon dilakukan penggeledahan lanjutan dan di temukan barangbarang berupa: 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban kuning, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah gunting warna silver. Menurut keterangan terdakwa RINO RAMADHAN BIN YAYA SETIADI bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari EGIP (DPO) untuk dijual belikan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/13170//2026 yang ditanda tangani oleh Nita Noviantari selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Plered dan Yuswanto selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut: No. Urut Nama Barang 2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening dilakban warna hitam dan dibungkus semen warna putih Berat Netto (Gram) Berat Bruto (Gram) 0,8 gram 0,7 gram 2. 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastic klip bening 2,22 gram 1,22 gram Berat total keseluruhan 3,02 gram 1,92 gram ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab > : 0489/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa - 0331/2026/OF, - berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,9526 gram; 0332/2026/OF, - berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,6320 gram dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Uji pendahuluan (+) Positif Metamfetamina. Kesimpulan: Barang bukti Nomor: 0331/2026/OF dan 0332/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,tanpa izin dari pihak berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya