INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.CAERNA 2.karmina 3.Arkani |
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) 2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 18 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------
2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;---------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------
4. Menyatakan batal Pelaksanaan Lelang dan Risalah Lelang Nomor.691/08.06/2024, tanggal 08-01-2025, serta Surat Surat yang diterbitkan oleh TERGUGAT-I menyangkut lelang Objek Sengketa ;------------------
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwaang som) sebesar Rp.500.000.- (Lima seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung mulai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik .---------------------------------------------------
6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut Hukum.-
Atau ,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |