Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Sbr FRANS SATRYA PEKASA 14.Drs. Muharam Natasasmita
15.Hj. R. Emma Siti Rachmani
16.Ahli waris almarhum Ny. Ratnaningsih Njoto S
17.Ahli waris almarhumah Ny. Meti Idhawati
18.Drs. Surachmat
19.Ahli waris almarhum Drs. R Rukma Krisnadi
20.Ahli waris almarhumah Ny. Ir. Ati Suchiati Ningrum
21.Jopie Hermawan, ST
22.Ahli waris almarhum Soni Agustiana
23.Hj. Meli Milianawati
24.Stevan Setiawan
25.H. Ekarisa Kurniadi
26.Kania Adriana
27.Andika Nugraha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat 81
Penggugat
NoNama
1FRANS SATRYA PEKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN HERMAWAN, SHFRANS SATRYA PEKASA
Tergugat
NoNama
1Drs. Muharam Natasasmita
2Hj. R. Emma Siti Rachmani
3Ahli waris almarhum Ny. Ratnaningsih Njoto S
4Ahli waris almarhumah Ny. Meti Idhawati
5Drs. Surachmat
6Ahli waris almarhum Drs. R Rukma Krisnadi
7Ahli waris almarhumah Ny. Ir. Ati Suchiati Ningrum
8Jopie Hermawan, ST
9Ahli waris almarhum Soni Agustiana
10Hj. Meli Milianawati
11Stevan Setiawan
12H. Ekarisa Kurniadi
13Kania Adriana
14Andika Nugraha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komarudin, SH
2Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk   seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;

3.Menyatakan  sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Nomor: 10, tanggal 26 Juni 2013;

4.Menyatakan  PENGGUGAT  telah  secara  sah  membayar  lunas harga tanah, sejumlah Rp. 323.500.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)  sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjan Pengikatan Jual Beli  Nomor: 10, tanggal 26 Juni 2013 tesebut;

5.Menyatakan  Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

6.Menghukum   Para TERGUGAT atau siapapun yang telah  menguasai,   atau yang mendapatkan hak dari padanya,   untuk  menyerahkan, Sertifikat Hak Milik Nomor: 06/Desa Kedungdawa, atas  nama NYI RADEN SUKINI NATASASMITA kepada  PENGGUGAT  tanpa syarat dan beban apapun,  dengan segala akibat hukumnya;

7.Menetapkan  penggantian blangko sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 206/Desa Kedungdawa oleh  Turut TERGUGAT  II   tersebut, dapat  dilakukan tanpa sertifikat Hak milik asli;

8.Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT  sah dapat  bertindak  baik selaku kuasa PENJUAL maupun selaku PEMBELI   dalam melakukan transaksi Jual Beli atas objek tanah milik  sebagaimana Akta Perjanjan Pengikatan Jual Beli Nomor: 10, taggal  26  Juni 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang  untuk itu;

9.Menghukum  Para TERGUGAT atau siapapun yang telah  menguasai,  turut menguasai, menempati, menghuni,  atau yang mendapatkan hak dari padanya,   untuk  menyerahkan tanah objek sengketa tersebut ke dalam kekuasaan  PENGGUGAT  selaku pembeli yang sah; 

10.Menghukum  Para TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian Materiil kepada  PENGGUGAT,   sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;

11.Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian Immateril  kepada  PENGGUGAT    sebesar Rp.  500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;

12.Menghukum  Para TERGUGAT secara tanggung renteng    untuk membayar uang paksa  sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari, setiap kali  TERGUGAT atau Para TERGUGAT  tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini;

13.Menghukum  Para  TURUT  TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

14.Menghukum   Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;


15.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan    lebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak