Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah Saksi Suryana di Desa Sarabau Blok Kebon Gede RT 012 RW 04 Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan perbuatan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI bersama-sama dengan Absori Als Ucok (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) memiliki niat untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyiapkan kunci letter T/ palsu setelah persiapan selesai terdakwa dan Absori Als Ucok (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi tidak diketahui, berjalan mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil di wilayah Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI bersama-sama dengan Absori Als Ucok (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menemukan sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Beat Sporty CBS ISS Deluxe warna hitam, tahun 2024, nomor polisi E-5442-HAG, nomor rangka MH1JMF113RK026137, nomor mesin JMF1E1026329 milik saksi Suryana yang terparkir di dalam rumah di Blok Kebon Gede RT 012 RW 004 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motornya dan masuk ke halaman rumah Saksi Suryana sedangkan Absori Als Ucok (DPO) menunggu di sepeda motor, setelah itu terdakwa mendekati sepeda motor sasaran yang dalam keadaan terkunci setir lalu merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci palsu (letter T) yang ujungnya pipih yang telah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, terdakwa membawa sepeda motor tersebut menjauh setelah beberapa kilometer dari lokasi kejadian kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Absori Als Ucok (DPO) untuk dibawa ke rumah terdakwa kemudian dikuasai dan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari dengan mengganti nomor polisi menjadi B-5861-TRW yang bukan merupakan nomor polisi asli kendaraan tersebut.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di dekat rel kereta api Jalan Raya Gegesik-Bayalangu Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dalam kondisi sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut bersama dengan Sdr. Mista Als Itol, selanjutnya terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polreta Cirebon untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Absori Als Ucok (DPO) mengambil sepeda motor Honda All New Beat Sporty CBS ISS Deluxe warna hitam, tahun 2024, nomor polisi E-5442-HAG tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, saksi Suryana mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah Saksi Suryana di Desa Sarabau Blok Kebon Gede RT 012 RW 04 Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan perbuatan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI bersama-sama dengan Absori Als Ucok (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) memiliki niat untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyiapkan kunci letter T/ palsu setelah persiapan selesai terdakwa dan Absori Als Ucok (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi tidak diketahui, berjalan mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil di wilayah Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa HENDRA Als HENDROT Als JOKER Bin SAHRONI bersama-sama dengan Absori Als Ucok (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menemukan sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Beat Sporty CBS ISS Deluxe warna hitam, tahun 2024, nomor polisi E-5442-HAG, nomor rangka MH1JMF113RK026137, nomor mesin JMF1E1026329 milik saksi Suryana yang terparkir di dalam rumah di Blok Kebon Gede RT 012 RW 004 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motornya dan masuk ke halaman rumah Saksi Suryana sedangkan Absori Als Ucok (DPO) menunggu di sepeda motor, setelah itu terdakwa mendekati sepeda motor sasaran yang dalam keadaan terkunci setir lalu merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci palsu (letter T) yang ujungnya pipih yang telah disiapkan sebelumnya, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, terdakwa membawa sepeda motor tersebut menjauh setelah beberapa kilometer dari lokasi kejadian kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Absori Als Ucok (DPO) untuk dibawa ke rumah terdakwa kemudian dikuasai dan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari dengan mengganti nomor polisi menjadi B-5861-TRW yang bukan merupakan nomor polisi asli kendaraan tersebut.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di dekat rel kereta api Jalan Raya Gegesik-Bayalangu Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dalam kondisi sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut bersama dengan Sdr. Mista Als Itol, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polreta Cirebon untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Absori Als Ucok (DPO) mengambil sepeda motor Honda All New Beat Sporty CBS ISS Deluxe warna hitam, tahun 2024, nomor polisi E-5442-HAG tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, saksi Suryana mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |