Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADE AKBAR FELAYADI Bin RAKSA MASUDI bermufakat dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sering membeli Narkotika Gol. I jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) sepakat dan bermufakat untuk bersama-sama membeli Narkotika Gol. I jenis sabu dan akan dijual kembali supaya terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) mendapatkan keuntungan, dimana antara terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) akan patungan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yakni masing-masing akan patungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar apabila sabu tersebut terjual semuanya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB uang patungan membeli sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut sudah ada pada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi pembeli Narkotika Gol. I jenis sabu melalui akun Instagram dengan nama akun “ROXX CHILD” untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa baru membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdakwa transfer melalui aplikasi QRIS sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan terdakwa bayar setelah sabu tersebut habis terjual, kemudian akun “ROXX CHILD” mengirimkan peta letak sabu tersebut tersimpan yakni di pinggir jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) tersebut pergi mengambil sabu tersebut di Desa Losari, selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa di Jalan Pangeran Drajat Kota Cirebon, setelah berada di rumah terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) secara bersama-sama menimbang 1 (satu) paket sabu tersebut dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram, kemudian terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) secara bersama-sama memecah paket sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil-kecil dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dengan cara ditempel pada suatu tempat, sehingga terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa pihak Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi KRISWANDI, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada 2 (dua) orang yang diduga telah mengambil paket sabu di pinggir jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang yang diinformasikan tersebut di sekitar jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas membuntutinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon mengamankan terdakwa bersama dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Drajat Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika Gol. I jenis sabu yang terdiri dari 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KOPIKO, 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KISS, 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen MENTOS dan 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip warna bening, 2 (dua) unit HP dan timbangan digital, selanjutnya terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bersama saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dalam membeli 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut dilakukan dengan cara patungan yakni terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) masing-masing patungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana maksud terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan dan terdakwa sudah memecahnya menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil siap edar dan akan ditempel, serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3071/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus bekas permen bertuliskan ‘KOPIKO” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,4233 (nol koma empat dua tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti : 1984/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus bekas permen bertuliskan ‘KISS” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1924 (nol koma satu sembilan dua empat) gram, diberi nomor barang bukti : 1985/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus bekas permen bertuliskan ‘MENTOS” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1696 (nol koma satu enam sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti : 1985/2025/OF ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1333 (nol koma satu tiga tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti : 1986/2025/OF ;
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1983, 1984, 1985 dan 1985/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3551/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ADE AKBAR FELAYADI Bin RAKSA MASUDI secara bersama-sama dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Drajat Rt. 04, Rw. 05, Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi KRISWANDI, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada 2 (dua) orang yang diduga sedang mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu di pinggir jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang seperti yang diinformasikan tersebut di sekitar jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas membuntutinya sampai di daerah Jalan Pangeran Drajat Kota Cirebon, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon melihat terdakwa bersama dengan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (berkas Penuntutan terpisah) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Drajat Rt. 04, Rw. 05, Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, kemudian petugas menangkapnya dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KOPIKO, 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KISS, 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen MENTOS dan 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip warna bening dan 2 (dua) unit HP, dimana terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) mengakui kalau 17 (tujuh belas) paket sabu tersebut adalah milik mereka berdua, selanjutnya terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bersama saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket kecil tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3071/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus bekas permen bertuliskan ‘KOPIKO” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,4233 (nol koma empat dua tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti : 1984/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus bekas permen bertuliskan ‘KISS” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1924 (nol koma satu sembilan dua empat) gram, diberi nomor barang bukti : 1985/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus bekas permen bertuliskan ‘MENTOS” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1696 (nol koma satu enam sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti : 1985/2025/OF ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1333 (nol koma satu tiga tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti : 1986/2025/OF ;
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1983, 1984, 1985 dan 1985/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3551/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |