Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Sbr SYAHID ALFARISI 1.PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
2.PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 57
Penggugat
NoNama
1SYAHID ALFARISI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiSYAHID ALFARISI
Tergugat
NoNama
1PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
2PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA FIRMANSYAH, S.Pd., S.H.PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 356.300.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan Mengeksekusi  obyek sengketa dalam perkara a quo merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
 
3.Menyatakan Surat Kuasa Dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah Tidak sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 
4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1528230000136 yang dibuat Tergugat I dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga Batal Demi Hukum.
5.Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Kepada PENGGUGAT, yaitu :
 
Jumlah Unit : 1 (satu) Mobil 
Merk : SUZUKI 
Type : NEW XL7 BETA MT HYBRID 
No Polisi  : E 1448 JC 
 
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
 
7.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar  Rp. 356.300.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
?Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 18  bulan x Rp.5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);, = Rp.96.300.000.- ( Sembilan Puluh enam Juta Tiga Ratus Ribu   
?Uang Muka ( DP ) Rp. 60.000.000.- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) = 
TOTAL Rp. 156.300.000.- ( seratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )
Kerugian Immateril
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa dan Penggugat juga diintimidasi serta mendapat perlakuan buruk dan kasar dimuka umum ketika terjadi eksekusi objek sengketa, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus juta rupiah)
 
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak