| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G/2026/PN Sbr | PAHMI BUDIMAN SAPUTRA BASYIR | 1.PEBI KURNIAWAN 2.Notaris & PPAT AZIZ RACHMAN, S.H., M.Kn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan Risalah Rapat RUPS atau Berita Acara RUPS atau Keputusan Sirkuler RUPS yang dibuat sebagai dasar pembuatan Akta No. 22 tanggal 23 Juni 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat. 4. Menyatakan Akta No. 22 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat secara melawan hukum dan agar Batal Demi Hukum. 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 14.670.000.000,- (empat belas milyar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah). 7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan dalam gugatan ini yaitu terhadap benda tidak bergerak (tanah) dan bangunan, yaitu terhadap : 1) Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT I yang berlokasi di Perumahan Cassablanca Residence No. A7 Jl. Pangeran Cakrabuana, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon; 2) Tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT II yang berlokasi di Jl. Pangeran Cakrabuana, Griya Cempaka Arum Blok A No. 2 RT.006 RW.005, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat/lalai dalam melaksanakan putusan ini. 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo. 10. Menyatakan bahwa putusan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
