| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu, 09 September 2026 kurang lebih pukul 19.20 Wib di teras rumah saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH termasuk Perumahan Trusmi Land Blok C No. 38 Desa Cempaka Kec. Plumbon Kab. Cirebon. Awalnya ada yang mengetuk pintu rumah saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH, kemudian saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH keluar rumah melihat ada saudara MAMIK GINO dan saudara INDRA BUDI SAPUTRA, ketika itu saudara INDRA BUDI SAPUTRA ingin memaksa masuk ke dalam rumah bertujuan hendak membuktikan bahwa di dalam rumah ada saudari Ny. AMEL atau tidak. Saat itu Ny. AMEL memang sedang bertamu ke rumah saya Saat itu saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH spontan merasa marah kepada saudara INDRA BUDI SAPUTRA lalu mendorong badan saudara INDRA BUDI SAPUTRA hingga mundur ke belakang.
Saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH berusaha memukul saudara INDRA BUDI SAPUTRA, tetapi tidak kena karena dihalangi atau dilerai oleh saudara MAMIK GIONO. Saudara saudara INDRA BUDI SAPUTRA berusaha menelepon saudara DARTO (mandor Desa Cempaka), tetapi Handphone terjatuh. Ketika saudara INDRA BUDI SAPUTRA mengambil Handphone, lalu saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH mendorong badan saudara INDRA BUDI SAPUTRA ke arah selatan dan kepala saudara INDRA BUDI SAPUTRA membentur body belakang mobil Grand Livina milik saudara FATTAH FACHRUDIN SYAH yang terparkir di depan rumah. |