INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2025/PN Sbr | SUKARJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | 58 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon Nomor: : 6189/Is.I/2004 Tertanggal 28 Mei 2004 yang semula tertulis 18 – 11 - 1990, di rubah menjadi 18 – 11 – 1991 bersesuaian dengan, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan nomor : 3209151811910001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor : 3209151211190005;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |