Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SUDARSIH
2.SUEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat 37
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SUDARSIH
2SUEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.833.164,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00103-23/KMI/SPK/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 15 tanggal 20 Oktober 2023  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 55.833.164 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1100/KEDUNGDAWA, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedungdawa terdaftar atas nama 1. Suedi 2. Sudarsih;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1100/KEDUNGDAWA, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedungdawa terdaftar atas nama 1. Suedi 2. Sudarsih;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak