Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Sbr ROSI AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat 32
Pemohon
NoNama
1ROSI AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHARIROSI AGUSTINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon;
2. Menetapkan dan menyatakan memberi izin kepada Pemohon yaitu ROSI AGUSTINA selaku ibu  kandung sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama Kenzie Hafidz Alviyana serta memberi izin kepada Pemohon untuk menjual  harta peninggalan berupa:
- Sebidang Tanah diatasnya berdiri bangunan permanen bersertifikat Hak Milik Nomor : 286 Desa Sukadana Kecamatan pabuaran Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Surat Ukur Nomor 00100/SUKADANA/2017 seluas 72 M2 di Perumahan Green Pabuaran Blok b No.21;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada  Pemohon .
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang lain dan baik untuk kepentingan Pemohon tersebut menurut pandangan Pengadilan .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak