INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2025/PN Sbr | ROSI AGUSTINA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 32 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan menyatakan memberi izin kepada Pemohon yaitu ROSI AGUSTINA selaku ibu kandung sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama Kenzie Hafidz Alviyana serta memberi izin kepada Pemohon untuk menjual harta peninggalan berupa:
- Sebidang Tanah diatasnya berdiri bangunan permanen bersertifikat Hak Milik Nomor : 286 Desa Sukadana Kecamatan pabuaran Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Surat Ukur Nomor 00100/SUKADANA/2017 seluas 72 M2 di Perumahan Green Pabuaran Blok b No.21;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang lain dan baik untuk kepentingan Pemohon tersebut menurut pandangan Pengadilan . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |