| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | FIFI SOFIAH | IFAN EFFENDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Sbr sampai terdapat putusan dalam perkara perlawanan a quo yang berkekuatan hukum tetap; --
2. Memerintahkan Jurusita dan/atau aparat yang melaksanakan eksekusi untuk tidak melakukan pengosongan, pengambilalihan, maupun tindakan eksekutorial lainnya terhadap objek sengketa sampai adanya putusan dalam perkara a quo; ---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya; ---------------------------------
2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek: ------------------------ 3.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun, Surat Ukur: 4313, tertanggal 19 Oktober 1994, seluas 3760 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Cideng Indah No. 88, RT/RT: 026/006, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atasnama Nunung Hasanah, Muhammad Nabiq Irfan, Mohamad Nafis Irfan; 3.2. Kendaraan Toyota Camry Tahun 2014, No. Rangka: MR053AK50E450E4506212, No. Mesin: 2AR U143962, No. Pol: E1322 DG Ex No. Pol: 50 FY dengan Alamat Jl. Gn. Semeru D VI, No. 105, RT/RW: 001/005, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; 3.3. Kendaraan Toyota Alphard 3.5 V A/T, Tahun 2012, No. Rangka: JTEGS21H1C8066471, No. Mesin: 2GR0869892, Warna Hitam, No. Pol: E 1543 HI atasnama PT Cipta Persada Propertindo, Alamat Perum 14 Kaliwulu, Blok C1, No. 1 Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon; masih mengandung sengketa hak dan kepentingan pihak lain; -----------
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek a quo belum dapat dilaksanakan sebelum adanya kepastian hukum terhadap sengketa-sengketa yang masih berjalan. --------------------------------------------------
5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek a quo patut ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap: ---------------------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; --------------------------------------- 7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------- SUBSIDAIR: -------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
