Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa Terdakwa HIKMAL ABRILIAN alias ABI pada hari Selasa tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang terletak di Jalan Gang Pande RT 04/RW 03 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sedang berjalan kaki melintasi sebuah rumah yang terletak di Gang Pande RT 04/RW 03, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan melihat sepeda motor merek/ type Yamaha 2P2 Jupiter Z 110 cc warna hitam tahun 2006 dengan Nomor Polisi E-4812-II Nomor Rangka: MH32B20016K279032 Nomor Mesin : Q 05851869 sedang terparkir di halaman rumah milik Saksi Nur Attien Muhayati kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah terdakwa memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor dan mendapati sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai ke rumah Saksi Nendi Jos yang terletak di Gang Ki Gede, Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Nendi Jos namun saksi Nendi Jos menolak untuk membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil tanpa izin kunci-kunci milik saksi Nendi setelah berhasil mengambil kunci tersebut terdakwa membawa motor beserta kunci-kunci ke tanah kosong belakang rumah Saksi Nendi Jos yang terletak di Gang Ki Gede RT 04/ RW03, Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa melepaskan body dan spare part sepeda motor menggunakan kunci tersebut. Sekira pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang melepaskan body dan spare part perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Dimas Aprilian Pramono dan Saksi Nur Attien kemudian Saksi Dimas Aprilian Pramono dan Saksi Nur Attien menghampiri terdakwa setelah memastikan sepeda motor tersebut milik Saksi Nuruddin Syahadat yang hilang Terdakwa berikut sepeda motor dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Nuruddin Syahadat tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nuruddin Syahadat mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.
------------ a t a u -------------
Kedua:
Bahwa Terdakwa HIKMAL ABRILIAN alias ABI pada hari Selasa tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang terletak di Jalan Gang Pande RT 04/RW 03 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sedang berjalan kaki melintasi sebuah rumah yang terletak di Gang Pande RT 04/RW 03, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan melihat sepeda motor merek/ type Yamaha 2P2 Jupiter Z 110 cc warna hitam tahun 2006 dengan Nomor Polisi E-4812-II Nomor Rangka: MH32B20016K279032 Nomor Mesin : Q 05851869 sedang terparkir di halaman rumah milik Saksi Nur Attien Muhayati kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah terdakwa memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor dan mendapati sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai ke rumah Saksi Nendi Jos yang terletak di Gang Ki Gede, Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Nendi Jos namun saksi Nendi Jos menolak untuk membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil tanpa izin kunci-kunci milik saksi Nendi setelah berhasil mengambil kunci tersebut terdakwa membawa motor beserta kunci-kunci ke tanah kosong belakang rumah Saksi Nendi Jos yang terletak di Gang Ki Gede RT 04/ RW03, Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa melepaskan body dan spare part sepeda motor menggunakan kunci tersebut. Sekira pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang melepaskan body dan spare part perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Dimas Aprilian Pramono dan Saksi Nur Attien kemudian Saksi Dimas Aprilian Pramono dan Saksi Nur Attien menghampiri terdakwa setelah memastikan sepeda motor tersebut milik Saksi Nuruddin Syahadat yang hilang Terdakwa dilaporkan selanjutnya terdakwa diamankan serta barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Nuruddin Syahadat tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nuruddin Syahadat mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. |