Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Sbr Adikun Widjaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat 60
Pemohon
NoNama
1Adikun Widjaja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anita, S.HAdikun Widjaja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa benar telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama OEY TE SENG alias Sudjadi Widjaja selaku ayah kandung PEMOHON, pada hari Rabu tanggal tiga bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua (03-03-1982) di rumah kediamannya yang masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk melakukan pencatatan kematian atas nama OEY TE SENG alias Sudjadi Widjaja ke dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan menerbitkan Akta Kematian atas nama OEY TE SENG alias Sudjadi Widjaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menetapkan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak