Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2016/PN Sbr DIDIN JARUDIN SURATMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2016/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2016
Nomor Surat 06
Penggugat
NoNama
1DIDIN JARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum  perbuatan tergugat Wanprestasi kepasda Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar  seluruh kewajiban Tergugat  sebesar Rp. 16. 977.900,- atau Tergugat menyerahkan secara Sukarela dan Mengosongkan Rumah yang menjadi Jaminan Kredit guna dilakukan lelang jaminan melalui KPKNL Cirebon.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak