Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepasda Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 16. 977.900,- atau Tergugat menyerahkan secara Sukarela dan Mengosongkan Rumah yang menjadi Jaminan Kredit guna dilakukan lelang jaminan melalui KPKNL Cirebon.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berkenan mengabulkannya. |