Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASEP KURNIA
SURYANA Als YANA Als PENEL Bin EMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2701/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANA Als YANA Als PENEL Bin EMIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa SURYANA Alias PENEL Bin EMIS, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam toko Alfamart dekat rumah sakit umum Arjawinangun samping jalan pantura beralamat Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 berangkat dari Kabupaten Tegal dengan tujuan pulang ke rumah menuju Kabupaten Pandeglang Banten dengan menumpang kendaraan bak terbuka dan/atau dengan berjalan kaki hingga sesampainya di wilayah Arjawinangun, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB terdakwa melihat toko Alfamart beralamat Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon di samping jalan pantura dalam keadaan tutup, terdakwa mencari cara untuk dapat masuk ke dalam toko Alfamart tersebut lalu terdakwa mencari tangga yang tersimpan di sekitar gubuk area pesawahan selanjutnya terdakwa gunakan untuk memanjat tembok bangunan toko alfamart dari belakang menggunakan tangga bambu, kemudian terdakwa merusak atap menggunakan linggis untuk jalan masuk lalu terdakwa mencongkel tralis besi yang terpasang di plafon ruangan, setelah terdakwa berhasil masuk kemudian terdakwa merusak kamera CCTV yang terpasang di plafon ruangan dan terdakwa berhasil berada di dalam toko Alfamart tersebut sekira jam 01.30 WIB hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruangan penyimpanan brangkas, terdakwa merusak brangkas dengan menggunakan palu bodem dengan cara memukulnya berkali-kali, serta mencongkel menggunakan pahat dan linggis, setelah brangkas berhasil terbuka terdakwa langsung mengambil uang tunai dengan pecahan Rp100.000. + Rp50.000. + Rp20.000. + Rp10.000. + Rp5.000. + Rp2.000 dan Rp1.000 serta 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi uang koin dengan jumlah seluruhnya ± Rp14.677.630, (empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) memindahkannya ke dalam tas ransel milik terdakwa selain itu terdakwa mengambil 2 (dua) botol minuman rasa jeruk nipis.
  • Bahwa terdakwa keluar dengan cara memanjat tangga lipat aluminium milik toko Alfamart dan keluar melalui jalan semula. Setelah itu terdakwa hendak turun melalui anak tangga bambu akan tetapi tangga bambu tersebut ternyata sudah tidak ada sehingga membuat terdakwa terjatuh ke tanah dari ketinggian ± 3 (tiga) meter, tiba-tiba terdakwa didekati oleh sejumlah orang yang sudah menunggu di bawah sambil berteriak dan melempar batu, terdakwa berusaha melarikan diri dengan terjun ke arah sungai untuk menyebrang ke arah pesawahan dan sejumlah warga terus mengejar terdakwa sampai ke area pesawahan, namun terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yaitu saksi Suwanto Als Abe dan massa yang sudah berkumpul di sekitar jalan Alfamart serta terdakwa dibawa untuk diamankan ke kantor Polsek Arjawinangun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil uang dan merusak property milik toko Alfamart di Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon tersebut tanpa sepengetahuan  dan izin sehingga menyebabkan timbul kerugian materiil ± sebesar Rp24.794.530 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa SURYANA Alias PENEL Bin EMIS, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam toko Alfamart dekat rumah sakit umum Arjawinangun samping jalan pantura beralamat Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 berangkat dari Kabupaten Tegal dengan tujuan pulang ke rumah menuju Kabupaten Pandeglang Banten dengan menumpang kendaraan bak terbuka dan/atau dengan berjalan kaki hingga sesampainya di wilayah Arjawinangun, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB terdakwa melihat toko Alfamart beralamat Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon di samping jalan pantura dalam keadaan tutup, terdakwa mencari cara untuk dapat masuk ke dalam toko Alfamart tersebut lalu terdakwa mencari tangga yang tersimpan di sekitar gubuk area pesawahan selanjutnya terdakwa gunakan untuk memanjat tembok bangunan toko alfamart dari belakang menggunakan tangga bambu, kemudian terdakwa merusak atap menggunakan linggis untuk jalan masuk lalu terdakwa mencongkel tralis besi yang terpasang di plafon ruangan, setelah terdakwa berhasil masuk kemudian terdakwa merusak kamera CCTV yang terpasang di plafon ruangan terdakwa berhasil masuk ke dalam toko Alfamart Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruangan penyimpanan brangkas, terdakwa merusak brangkas dengan menggunakan palu bodem dengan cara memukulnya berkali-kali, serta mencongkel menggunakan pahat dan linggis, setelah brangkas berhasil terbuka terdakwa langsung mengambil uang tunai dengan pecahan Rp100.000. + Rp50.000. + Rp20.000. + Rp10.000. + Rp5.000. + Rp2.000 dan Rp1.000 serta 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi uang koin dengan jumlah seluruhnya ± Rp14.677.630, (empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) memindahkannya ke dalam tas ransel milik terdakwa selain itu terdakwa mengambil 2 (dua) botol minuman rasa jeruk nipis.
  • Bahwa terdakwa keluar dengan cara memanjat tangga lipat aluminium milik toko Alfamart dan keluar melalui jalan semula. Setelah itu terdakwa hendak turun melalui anak tangga bambu akan tetapi tangga bambu tersebut ternyata sudah tidak ada sehingga membuat terdakwa terjatuh ke tanah dari ketinggian ± 3 (tiga) meter, tiba-tiba terdakwa didekati oleh sejumlah orang yang sudah menunggu di bawah sambil berteriak dan melempar batu, terdakwa berusaha melarikan diri dengan terjun ke arah sungai untuk menyebrang ke arah pesawahan dan sejumlah warga terus mengejar terdakwa sampai ke area pesawahan, namun terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yaitu saksi Suwanto Als Abe dan massa yang sudah berkumpul di sekitar jalan Alfamart serta terdakwa dibawa untuk diamankan ke kantor Polsek Arjawinangun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil uang dan merusak property milik toko Alfamart di Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon tersebut tanpa sepengetahuan  dan izin sehingga menyebabkan timbul kerugian materiil ± sebesar Rp24.794.530 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya