Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa TOMMY FERYATNA Als TOMI Bin CEPHERI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok 3 Rt. 03 Rw. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 4 (empat) box dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa memesan sediaan farmasi tersebut kepada Bang Ateng (DPO) dengan cara terdakwa datang langsung ke Pasar Tanah Abang. Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Ariya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ariya membeli sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Tramadol per 100 (seratus) butir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl per 100 (seratus) butir sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB saksi Salman Reza bersama saksi Falerry bersama team melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada saksi Ariya yang mana saksi Ariya pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapati 10 (sepuluh) Tramadol dan 5 (lima) Trihexyphenidyl, kemudian saksi Salman bersama team menanyakan sediaan farmasi tersebut didapat dari siapa, dan saksi Ariya menjawab didapati dari terdakwa, kemudian saksi Salman bersama team melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 saksi Salman bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok 03 Rt. 03 Rw. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 942 (sembilan ratus empat puluh dua) butir pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 213 (dua ratus tiga belas) butir Tramadol yang masih yang disimpan di dalam tote bag warna merah, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Redmi warna putih beserta simcard kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3074/NOF/2024 tanggal 23 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm. Apt. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1931/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 1932/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |