Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H. 2.JAMANURI |
CARTINI Bin ROSID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-716/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa CARTINI Bin ROSID pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam Warung Pecel Lele Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo 53 KUHP.--------------
----------- A T A U -----------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa CARTINI Bin ROSID pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam Warung Pecel Lele Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 jo 53 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |