Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa BUDI PRAMAYUDA BIN YASTRO (ALM) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan saksi Indriyanto bersama-sama membeli narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sudah tidak dapat diingat kembali dari Sdr. Sulaeman (DPO). Hal tersebut dilakukan dengan cara, saksi Indriyanto melakukan pesan Whatsapp kepada Sdr. Sulaeman (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dan saksi Indriyanto kembali membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4753 gram kepada Sdr. Sulaeman (DPO) seharga Rp. 400.000 yang uangnya merupakan hasil patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000 dari terdakwa dan saksi Indriyanto. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara saksi Indriyanto melakukan pesan Whatsapp kepada Sdr. Sulaeman (DPO). Kemudian terdakwa melakukan pembayarannya melalui transfer ke rekening bank BCA a.n. Nurma Lulu. Setelah dilakukan pembayaran, dikirimkan map/peta pengambilan narkotika jenis sabu melalui Whatsapp. Terdakwa dan saksi Indriyanto yang sedang berada di rumah saksi Asih Pertiwi secara bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu tersebut di kuburan di daerah Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Setelah sampai di tempat, terdakwa bertugas untuk mengambil narkotika jenis sabu sedangkan saksi Indriyanto menunggu di atas motor. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan saksi Indriyanto langsung pergi kembali ke rumah saksi Asih Pertiwi.
- Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, unit dua subnit satu Kepolisian Resor Kota Cirebon yang beranggotakan Saksi Thomas Andera dan Saksi Azriel Wirayudha Irwanto menerima informasi bahwa akan ada yang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah saksi Asih Pertiwi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Thomas Andera dan Saksi Azriel Wirayudha Irwanto bersama-sama mendatangi rumah saksi Asih Pertiwi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol Pocari Sweat, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna biru, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok Signature. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 189/13170/VII/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Hermawan dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 0,48 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip bening).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 189/13170/VII/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Hermawan dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 0,48 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip bening).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BUDI PRAMAYUDA BIN YASTRO (ALM) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat di rumah Sdri. Asih Pertiwi di Desa Jemaras Kidul Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, unit dua subnit satu Kepolisian Resor Kota Cirebon yang beranggotakan Saksi Thomas Andera dan Saksi Azriel Wirayudha Irwanto bersama-sama mendatangi rumah saksi Asih Pertiwi karena sebelumnya Saksi Thomas Andera dan Saksi Azriel Wirayudha Irwanto mendapatkan informasi bahwa akan penggunaan narkotika jenis sabu di rumah saksi Asih Pertiwi. Setelah menerima informasi tersebut, Saksi Thomas Andera dan Saksi Azriel Wirayudha Irwanto mendatangi rumah saksi Asih Pertiwi yang dimana ditemukan terdakwa serta saksi Indriyanto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol Pocari Sweat, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna biru, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok Signature. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 189/13170/VII/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Hermawan dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 0,48 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip bening).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3916/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4753 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi0,4617 gram dan diberi nomor barang bukti 1929/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa BUDI PRAMAYUDA BIN YASTRO (ALM) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat di rumah Indriyanto di Dusun 01 Blok Setu Rt. 005 Rw. 002 Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan saksi Indriyanto bersama-sama membeli narkotika jenis sabu dengan jumlah dan tempat pengambilan yang sudah tidak dapat diingat kembali dari Sdr. Sulaeman (DPO). Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah saksi Indriyanto. Saat di rumah saksi Indriyanto, terdakwa dan saksi Indriyanto menggunakan atau mengonsumsi secara bersama-sama sebanyak 6 (enam) kali hisapan secara bergantian dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca (alat hisap bong) yang terbuat dari botol Pocari Sweat, kemudian dibakar dan dihisap layaknya sedang merokok.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi Indriyanto kembali ingin menggunakan narkotika jenis sabu. Namun ketika hendak mempersiapkan alat-alat penggunaan narkotika jenis sabu tersebut, anggota unit dua subnit satu Kepolisian Resor Kota Cirebon yaitu saksi Thomas Andera dan saksi Azriel Wirayudha Irwanto datang ke rumah saksi Asih Pertiwi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol Pocari Sweat, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna biru, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok Signature. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 189/13170/VII/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Hermawan dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 0,48 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip bening).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 189/13170/VII/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Hermawan dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 0,48 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip bening).
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N - 036 / VII / 24 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. BUDI PRAMAYUDA BIN YASTRO (ALM) adalah positif methamphetamine.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |