Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Sbr AHMAD NAWAWI ROJIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat 13
Penggugat
NoNama
1AHMAD NAWAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Yaser Arafat SHAHMAD NAWAWI
Tergugat
NoNama
1ROJIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Investasi tertanggal 13 Febuari 2025  adalah sah dan mengikat secara hukum
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.498.000.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian :
1. Kerugian modal investasi sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
2. Kerugian keuntungan investasi sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dengan perhitungan : Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) - Rp.87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Tergugat hasil Pembelian dari Saudari Latifah, yang terletak di persil 010 seluas 280 M2 Desa Mulyasari RT.01 RW.01 Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas  :
Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Milik Latifah
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Tarmo
Sebelah selatan berbatasan dengan jalan setapak
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik tarbidin  
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak