INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | AHMAD NAWAWI | ROJIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 13 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 498.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Investasi tertanggal 13 Febuari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.498.000.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian :
1. Kerugian modal investasi sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
2. Kerugian keuntungan investasi sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dengan perhitungan : Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) - Rp.87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Tergugat hasil Pembelian dari Saudari Latifah, yang terletak di persil 010 seluas 280 M2 Desa Mulyasari RT.01 RW.01 Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Milik Latifah
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Tarmo
Sebelah selatan berbatasan dengan jalan setapak
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik tarbidin
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |