| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 85884603/4129/09/21 Tanggal 09 September 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 09 September 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 09 September 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok kredit sebesar Rp. 227.131.057 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun III Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 102/2013 atas nama Takina, Persil Nomor 133 D.III Kohir No. C.462, Luas 73 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa, Selatan : Tanah Milik Daka, Barat : Tanah Milik Hj Maryam, Timur : Tanah Milik Warsadi;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun III Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 102/2013 atas nama Takina, Persil Nomor 133 D.III Kohir No. C.462, Luas 73 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa, Selatan : Tanah Milik Daka, Barat : Tanah Milik Hj Maryam, Timur : Tanah Milik Warsadi;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun III Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 102/2013 atas nama Takina, Persil Nomor 133 D.III Kohir No. C.462, Luas 73 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Desa, Selatan : Tanah Milik Daka, Barat : Tanah Milik Hj Maryam, Timur : Tanah Milik Warsadi melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Cirebon. berkenan mengabulkannya. |