Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4785/M.2.29.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H, DkkMUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Lapas Khusus Narkotika Gintung Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Bahwa perbuatan terdakwa ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.    

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 22.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok Kepuh Rt 01/Rw10 Desa Pangaben Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 12 April 2025 pukul 22.50 WIB anggota Satnarkoba Polresta Cirebon saksi Budi, saksi Kriswandi mengamankan saksi Japarudin Als Ibro Bin Jamaludin (dalam berkas dan penuntutan terpisah) di Blok Kepuh Rt 01/Rw10 Desa Pangaben Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa tengah dan diperoleh informasi narkotika yang dalam penguasaannya didapat dari terdakwa, selanjutnya pada tanggal 24 April 2025 saksi Budi, saksi Kriswandi, saksi Panji anggota Lapas Gintung melakukan penggeledahan di blok terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Redmi warna abu-abu berikut simcard bahwa terdakwa mengakui bahwa narkotika yang berada dalam penguasaan saksi Japarudin Als Ibro Bin Jamaludin (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tersebut adalah narkotika yang dipesan kepada terdakwa dengan cara memesan kepada Heri (DPO).
  • Bahwa cara saksi Japarudin mengambil pesanan narkotika kepada terdakwa sesuai dengan petunjuk yg diberikan oleh terdakwa berupa peta/map yang pertama saksi Japarudin (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada tanggal 12 April mengambil pesanan narkotika di daerah Mundu Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian nomor 078/13170/IV/2025 tanggal 14 April 2025 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu terbalut tisu warna putih dilakban warna kuning tulang berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB: 2387/NNF/2024 pada tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1369/2025/OF diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1369 /2024/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,5204 (nol koma lima dua nol empat) gram mengandung metamfetamina barang bukti nomor 1370/2025/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,1796 (nol koma satu tujuh sembilan enam) gram. ------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 KUHP   -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya