Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
345/Pid.B/2024/PN Sbr | 2.SOFYAN AGUNG MAULANA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
SUMARTO BIN (Alm) MITI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 345/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5381/M.2.29.3/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
---- Perbuatan terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
----------------------------------ATAU----------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Suatu Tata Cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
---- Perbuatan terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------ATAU---------------------------------- KETIGA ------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Menggunakan kesempatan main Judi, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat dari angka-angka yang dipasangnya tadi. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
---- Perbuatan Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |