Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Sbr 2.SOFYAN AGUNG MAULANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
SUMARTO BIN (Alm) MITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5381/M.2.29.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARTO BIN (Alm) MITI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung  Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa mendatangi saksi ADE LESMANA (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon dengan maksud ingin memasang judi togel kepada saksi ADE LESMANA dengan angka-angka pasangan yang sudah terdakwa tulis dalam selembar kertas dengan angka dan nominal pasangan sebagai berikut:
  • 8247, 247, 782, 742, 305, 964, 1593, 593 dengan taruhan masingmasing sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan angka pasangan 47, 82, 42, 05, 64 dan 66 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) sehingga total uang taruhan seluruhnya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 22.00 WIB melakukan patroli rutin guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Blok Penggung Rt/Rw 009/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon marak perjudian jenis togel. Kemudian sekira jam 23.00 WIB saat ketiga saksi penangkap melewati sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw 009/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, marak perjudian jenis togel. Kemudian sekira jam 22.30 WIB saat ketiga saksi penangkap melewati sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw 009/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, para saksi penangkap melihat terdakwa dan saksi ADE LESMANA sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang sebuah handphone dan sedang menuliskan angka-angka pada sebuah kertas. Selanjutnya para saksi penangkap mendatangi terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa ketiganya adalah anggota Kepolisian hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati dari terdakwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa dan saksi ADE LESMANA mengakui perbuatannya bahwa dirinya dan saksi ADE LESMANA sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Kemudian terdakwa, saksi ADE LESMANA beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

 

---- Perbuatan terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------ATAU----------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan  Adanya Sesuatu Syarat  Atau Dipenuhinya Suatu Tata Cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa mendatangi saksi ADE LESMANA (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon dengan maksud ingin memasang judi togel kepada saksi ADE LESMANA dengan angka-angka pasangan yang sudah terdakwa tulis dalam selembar kertas dengan angka dan nominal pasangan sebagai berikut:
  • 8247, 247, 782, 742, 305, 964, 1593, 593 dengan taruhan masingmasing sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan angka pasangan 47, 82, 42, 05, 64 dan 66 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) sehingga total uang taruhan seluruhnya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 22.00 WIB melakukan patroli rutin guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Blok Penggung Rt/Rw 009/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon marak perjudian jenis togel. Kemudian sekira jam 23.00 WIB saat ketiga saksi penangkap melewati sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw 009/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, para saksi penangkap melihat terdakwa dan saksi ADE LESMANA sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang sebuah handphone dan sedang menuliskan angka-angka pada sebuah kertas. Selanjutnya para saksi penangkap mendatangi terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa ketiganya adalah anggota Kepolisian hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati dari terdakwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa dan saksi ADE LESMANA mengakui perbuatannya bahwa dirinya dan saksi ADE LESMANA sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Kemudian terdakwa, saksi ADE LESMANA beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa dalam memasang permainan judi togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

 

---- Perbuatan terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------ATAU----------------------------------

KETIGA 

------- Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu yang masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Menggunakan kesempatan main Judi,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa mendatangi saksi ADE LESMANA (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah warung di Blok Penggung Rt/Rw. 010/005 Desa Danawinangun Kec. Klangenan Kab. Cirebon dengan maksud ingin memasang judi togel kepada saksi ADE LESMANA. Kemudian saat itu juga terdakwa memberikan selembar kertas kepada terdakwa yang bertuliskan angka-angka pasangan yang sudah terdakwa tulis. Adapun angka-angka pasangan dan nominal pasangan sebagai berikut:
  • 8247, 247, 782, 742, 305, 964, 1593, 593 dengan taruhan masingmasing sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan angka pasangan 47, 82, 42, 05, 64 dan 66 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) sehingga total uang taruhan seluruhnya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya angka-angka pasangan dan uang taruhan judi togel tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ADE LESMANA untuk dipasangkan oleh saksi ADE LESMANA dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat dari angka-angka yang dipasangnya tadi. Kemudian terdakwa yang masih berada di warung tersebut bersama dengan saksi ADE LESMANA tiba-tiba didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ADE LESMANA terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ADE LESMANA. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek Oppo Y12 warna biru, 1 (satu) buah kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. SUMARTO, 1 (satu) buah kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel beserta tulisan nominal pasangan yang dipasang oleh Sdr. ADE LESMANA dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Lalu saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUMARTO Bin MITI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya