Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.Wawan Hermawan
2.Kusdrajat
3.Ismail Jamalludin
4.Bambang Suharto
5.DR. Iwan Hermawan
PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat 26
Penggugat
NoNama
1Wawan Hermawan
2Kusdrajat
3Ismail Jamalludin
4Bambang Suharto
5DR. Iwan Hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdianto, SH., MHWawan Hermawan
2Rusdianto, SH., MHKusdrajat
3Rusdianto, SH., MHIsmail Jamalludin
4Rusdianto, SH., MHBambang Suharto
5Rusdianto, SH., MHDR. Iwan Hermawan
Tergugat
NoNama
1PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT Arie Prawira Sholehh, S.H., M.K.kn.
2Notaris & PPAT Jaenudin Umar, S.E., S.H., M.K.kn.
3Notaris & PPAT Idris Abas Ibrahim, S.H.
4PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Cq. Kantor Cabang Cirebon Jl. Dr. Cipto Manghunkusmo No.79 Kota Cirebon. Cq. Kantor Cabang Pembantu Plered Jl. Raya Cirebon Bandung No.30 Blok E&F Kabupaten Cirebon
5Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa barat Cq. kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
6Notaris & PPAT Lia Amalia, S.H.
7Chairani Harahap, S.E.
8Muhammad Edial Sanif
9Asdi Neri
10Neny Irianty
11Yudhi Arieffianto, S.E.AK., M.SI.
12Budi Setiawan Djamhoer
13Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Qq. Kementerian Hukum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 48.908.500.000,00
Petitum
1. Bahwa, bilamana salah satu, sebagian dan seluruh permohonan putusan sela demikian juga berlaku bagi putusan final atas Perkara A Quo yang diajukan oleh Para Penggugat adalah diterima dan dikabulkan atau sebaliknya justru tidak diterima atau ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam pemeriksaan, maka mohon dalam mengadili dan memutusnya agar dapat memperhatikan dan mencermati Pasal 14 jo. Pasal 50 jo. Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 di bagian Rumusan Kamar Perdata yang menyatakan:
 
“memperhatikan ketentuan Pasal 179 HIR/189 RBg yang pada pokoknya mengatur: “karena jabatannya hakim wajib waktu bermusyawarah mencukupkan alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak” maka hakim diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya dengan mendasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)”
 
2. Para Penggugat dengan beralaskan pada semua dalil yang telah disampaikan, diuraikan dan dibuktikan dalam persidangan Perkara A Quo, dengan demikian memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo pada Pengadilan Sumber untuk menerima dan mengkabulkan segala dasar, hubungan, fakta, argumentasi, alasan yang menurut suatu penalaran yang wajar sepatutnya telah memadai sehingga dapat menjatuhkan diktum-diktum amar putusan berikut:
 
(i) Menerima dan mengabulkan Gugatan dalam Perkara A Quo untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT;
(iii) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap keputusan perubahan Anggaran Dasar yang merubah Pasal 4 Ayat 1 tentang modal dasar;
(iv) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap keputusan perubahan Anggaran Dasar yang merubah Pasal 1 Ayat 1 dan (2) tentang Tempat Kedudukan dan Alamat Lengkap Tergugat;
(v) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap keputusan perubahan Anggaran Dasar yang merubah Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha;
(vi) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap perubahan pengendalian akibat aksi korporasi pengambilalihan Tergugat;
(vii) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aksi korporasi dengan telah melanggar maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya (ultra vires) yang tanpa memperoleh persetujuan RUPS telah menjaminkan properti tanah dan/atau bangunan yang nilainya melebihi dari 50% kekayaan bersih Tergugat berdasarkan neraca terakhir tahun buku 2023 yang disahkan dalam RUPS di Tahun 2024;
(viii) Menyatakan nilai saham-saham Para Penggugat adalah sejumlah Rp. 48.908.500.000,- adalah wajar untuk dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat pada saat putusan Perkara A Quo dijatuhkan suatu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
(ix) Menghukum Tergugat untuk membeli saham-saham Para Tergugat dengan harga wajar senilai Rp. 48.908.500.000,- yang harus dibayar tunai dan seketika pada saat putusan Perkara A Quo dijatuhkan suatu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga setiap Penggugat menerima :
- Penggugat I setara dengan Rp. 9.781.700.000,-
- Penggugat II setara dengan Rp. 9.781.700.000,-
- Penggugat III setara dengan Rp. 9.781.700.000,-
- Penggugat IV setara dengan Rp. 9.781.700.000,-
- Penggugat V setara dengan Rp. 9.781.700.000,-
(x) Menghukum Tergugat dikenakan penerapan pinalti moratoir yang berlaku per tahunnya yaitu terhitung 6% dari  Rp. 48.908.500.000,- efektif sejak dijatuhkan putusan Perkara A Quo oleh Pengadilan Negeri Sumber dan terus menerus menjadi pinalti berlanjut sampai pembayaran sejumlah Rp. 48.908.500.000,- oleh Tergugat telah ditunaikan kepada Para Penggugat apabila Tergugat melakukan perlawanan upaya hukum terhadap putusan Perkara A Quo oleh Pengadilan Negeri Sumber, sehingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas Perkara A Quo;
(xi) Menghukum Tergugat agar menghormati dan mematuhi persidangan Perkara A Quo untuk membekukan dan meniadakan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) sepanjang bukan mengenai dan terkait dengan pembahasan dan persetujuan penetapan mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan serta alokasi cadangan wajib sekurang-kurang-kurangnya 20% dari modal disetor dan ditempatkan pada Tergugat, selama Perkara A Quo belum mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde)  sebagai tindakan yang tidak sah, ilegal dan melanggar hukum;
(xii) Menghukum Tergugat untuk menetapkan cadangan wajib sekurang-kurangnya adalah setara dengan 20% dari Modal Disetor dan Ditempatkan pada Tergugat yaitu Rp. 19.563.400.000,- untuk kepentingan pembayaran saham-saham Para Penggugat;
(xiii) Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh serta terikat sepenuhnya pada putusan perkara a quo (te gehenge en te gedogen);
(xiv) Menyatakan permohonan dan pernyataan Turut Tergugat VII secara elektronik yang dimuat dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0051621.40.80.2014 tanggal 30 Mei 2014 melalui sistem elektronik SABH adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(xv) Menyatakan permohonan dan pernyataan Turut Tergugat VIII secara elektronik yang dimuat dalam Daftar Perseroan Nomor : AHU-0105364.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018 melalui sistem elektronik SABH adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(xvi) Menyatakan permohonan dan pernyataan Turut Tergugat IX secara elektronik yang dimuat dalam Daftar Perseroan Nomor : AHU-0135564.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 melalui sistem elektronik SABH adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(xvii) Menyatakan permohonan dan pernyataan Turut Tergugat X secara elektronik yang dimuat dalam tanah elektronik milik Tergugat terkait dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 06056/2024 melalui sistem elektronik mitra Turut Tergugat X adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(xviii) Menerima dan mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad verklaard);
 
E.  PERMOHONAN TURUTAN DALAM RANGKA BLOKIR DAN SITA JAMINAN
 
Para Penggugat secara tersendiri namun simultan memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak Tergugat, dimaksudkan sebagai turutan, tambahan dan/atau pelengkap Petitum huruf C diatas yang telah dimohonkan sebelumnya, tujuannya untuk memastikan Tergugat tunduk, patuh, taat serta terikat agar seketika memenuhi Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, yaitu dengan diktum amarnya:
 
Menerima permohonan Para Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad verklaard) dengan menetapkan blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap alokasi cadangan wajib berasal dari laba netto Tergugat yaitu minimum 20% dari modal disetor dan di tempat di Tergugat yang setara dengan Rp. 19.563.400.000,-.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak