Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Sbr MOH. RONI SYAHRONI 1.KUWU KALIANYAR
2.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat 92
Penggugat
NoNama
1MOH. RONI SYAHRONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. QORIB, SH., MH., CIL., C.Me., CRA., CPArb.MOH. RONI SYAHRONI
Tergugat
NoNama
1KUWU KALIANYAR
2Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalianyar
2Camat Kecamatan Panguragan
3Bupati Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menahan pembayaran siltap dan tidak mengurus NRPD Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp24.475.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera memproses registrasi dan penerbitan NRPD atas nama Penggugat di DPMD Kabupaten Cirebon;
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak garapan tanah bengkok seluas 3 (tiga) bau/2,1 Hektar per tahun atau kompensasi ekonominya sebesar Rp36.000.000,00.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak