| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2026/PN Sbr | MARISA ULFAH | CIREBON BERITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUMDALAM PROVISI Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan/ melakukan Take Down unggahan DPO atas nama Donni Indrawan ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung akibat penyebarluasan, pembiaran komentar pada unggahan DPO atas nama Donni Indrawan yang di up load oleh Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyebarluaskan unggahan DPO, membuka ruang komentar publik, membiarkan komentar-komentar yang menyeret dan menyerang Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk melakukan take down terhadap seluruh unggahan DPO yang berkaitan dengan objek perkara a quo pada seluruh platform media sosial, website, dan/atau kanal digital milik Tergugat paling lambat 1 x 24 jam sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh komentar yang menyeret, menyinggung, mempermalukan, merendahkan, atau menyerang Penggugat pada unggahan dimaksud; 8. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi menyebarluaskan ulang konten yang secara langsung berdampak terhadap Penggugat sebagai pihak ketiga yang tidak terkait perkara pidana; 9. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui akun media sosial dan/atau website milik Tergugat maupun akun media sosial lainya dengan redaksi yang patut dan proporsional selama 3 x 24 jam sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
