Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
GIGIH FILARDI ALS GIGIH BIN RU’YAT ROSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/M.2.29.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIGIH FILARDI ALS GIGIH BIN RU’YAT ROSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa GIGIH FILARDI Als GIGIH Bin RU’YAT ROSIDI, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Ds. Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Aditya (dalam berkas dan penuntutan terpisah), dengan cara saksi Aditya mengantarkan pesanan terdakwa ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Aditya, yang mana saksi Aditya stok sediaan farmasi dirumahnya sudah habis dijual kepada saksi Wisnu, kemudian saksi Aditya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan lebih menjual sediaan farmasi, keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut seharga Rp. 212.000,- (dua ratus dua belas ribu rupiah).  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Selasa   tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Indra Martin  bersama dengan Saksi lukman bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Astanalanggar sering terjadi  jual beli obat-obatan.  Kemudian Saksi Indra Martin bersama team melakukan p enyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gang kecil Dusun Kidul Desa Astanalanggar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang  kulit kecil warna cokelat yang berisikan, 85 (delapan puluh lima) butir tramadol, uang tunai senilai Rp. 212.000,- (dua ratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) hp merek Poco warna biru beserta simcard, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek  Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6781/NOF/2024 tanggal 17 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa: Barang Bukti dengan No. 6778 /2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramdol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya