Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Sbr KHILYATUN 1.PT. TOYATA ASTRA FINANCIAL (TAF) CIREBON
2.PT. TIMUR BASODARA BISA (TBB)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 59
Penggugat
NoNama
1KHILYATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FUADI, S.E., S.H.KHILYATUN
Tergugat
NoNama
1PT. TOYATA ASTRA FINANCIAL (TAF) CIREBON
2PT. TIMUR BASODARA BISA (TBB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 131.950.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit kendaraan Merk Toyota Calya 1.2 G MT dengan No Polisi E 1756 SH No Mesin: 3NRH783643 No Rangka MHKA6GJ6JPJ6541020 tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidaknya menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan pembuatan akta notaris yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat yang biayanya dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I melalui utusannya debt-collector Tergugat II yang menelantarkan Saudaranya Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit kendaraan roda empat Merk Toyoya Calya 1.2 MT dengan No Polisi E 1756 SH No Mesin: 3NRH783643 No Rangka MHKA6GJ6JPJ6541020 kepada Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp.131.950.000,- kerugian Materil dan Imateriil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak