INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.FATONAH 2.MAKHDOR Als ODONG |
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON CQ KECAMATAN GEBANG CQ PEMERINTAH DESA GAGASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 58 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik pemilik tanah MILIK adat Persil 95 D.III C No. 35 seluas kurang lebih 6000 m2 tercatat atas nama ODONG PATONAH dengan batas-batas:
Barat :Tanah milikadat Abu BakarJenab KH
Selatan :JalanDesa
Timur :Saluran air
Utara :Tanah lihayati raudlatul Janah, muklas, ojang patah
Terletak di Blok Kantor Rt 09 Rw 03 Desa Gagasari Kec. Gebang Kab. Cirebon;
4. Menghukum TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan hak darinya, untuk m e n y e r a h k a n bidang tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT yang dikuasai TERGUGAT tersebut, dalam keadaan k o s o n g dan t a n p a b e b a n a p a p u n kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesarRp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)per-tahun,terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya nanti berkekuatan hokum tetap secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusannya nanti;
9. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |