Petitum |
1.Mengabulkan gugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.(satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR; |