INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2025/PN Sbr | Sri Tuti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menetapkan Identitas Pemohon SRI TUTI, Lahir Cirebon, 11 – 09 – 1989, berdasarkan biodata dengan KTP 3209265109890001, Akta Kelahiran NO : 4016/TP.VIII/2011 & KK 3209260507170015 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 33209261082025008 KUA Kec. Ciwaringin , serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas No. 571/195/IX/Des-2025
yang dikeluarkan oleh Desa Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. AU283521 dengan nama SRI TUTI BT SOMAD BUDIMAN, lahir di Cirebon, pada tanggal 11 – 09 – 1985 yang berlaku dari 26 FEB 2018 hingga 26 FEB 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Keimigrasian Cirebon; ------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |